Persyaratan Peserta
1. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
1) Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2) Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) dibuktikan dengan:
1) Kartu Keluarga;
2) Akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang/ RT dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) point 1 (satu) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria :
1) Menyelenggarakan pendidikan khusus;
2) Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
3) Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
4. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) poin 2 (dua) harus dibuktikan dengan:
1) Ijazah; atau
2) Dokumen lain yang menyatakan kelulusan / Surat Keterangan Lulus (SKL).
5. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
6. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) disampaikan kepada:
1) Direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP.
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) dan angka 6 (enam) berlaku untuk calon peserta didik warga negara lndonesia dan warga negara asing.
8. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
9. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
10. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
1) Batas usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu); dan
2) Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 (empat)
(Tribunnews.com, Widya)
Baca tanpa iklan