TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 jenjang SMP akan dibuka pada 21 Juni 2023.
Pendaftaran jenjang SMP dibuka melalui 5 jalur, yakni:
1. Jalur Zonasi
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
4. Jalur Prestasi Nilai Kelulusan
5. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik
Baca juga: PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi
Berikut adalah jadwal pendaftaran SMP PPDB Kabupaten Kutai Timur 2023:
- Pendaftaran Peserta Didik Baru: 21 - 26 Juni 2023
- Seleksi Administrasi PPDB: 27 - 28 Juni 2023
- Pengumuman Hasil PPDB: 30 Juni 2023
- Daftar Ulang dan Pemetaan Calon Peserta Didik: 3 - 7 Juli 2023
- Persiapan MPLS: 8 Juli 2023
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 10 - 15 Juli 2023
- Hari Pertama Masuk Pembelajaran di Kelas: 17 Juli 2023
Baca juga: Klik bantulkab.siap-ppdb.com untuk Daftar SMP PPDB Bantul 2023 Jalur Zonasi Kapanewon
Persyaratan Peserta
1. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
1) Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2) Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) dibuktikan dengan:
1) Kartu Keluarga;
2) Akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang/ RT dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) point 1 (satu) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria :
1) Menyelenggarakan pendidikan khusus;
2) Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
3) Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
4. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) poin 2 (dua) harus dibuktikan dengan:
1) Ijazah; atau
2) Dokumen lain yang menyatakan kelulusan / Surat Keterangan Lulus (SKL).
5. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
6. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) disampaikan kepada:
1) Direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP.
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) dan angka 6 (enam) berlaku untuk calon peserta didik warga negara lndonesia dan warga negara asing.
8. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
9. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
10. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
1) Batas usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu); dan
2) Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 (empat)
(Tribunnews.com, Widya)