"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," tuturnya.
Untuk informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan aturan baru soal SIM.
Kini, lampiran fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi bakal menjadi persyaratan administrasi penerbitan SIM.
Sertifikat pelatihan ini harus diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Persyaratan ini dikhususkan bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
Adapun, aturan ini telah termaktub di dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023.
Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.