News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Temuan Baru Kasus Tabrak Lari di Cakung Jakarta Timur, Polisi: Pelaku Ditangkap Bukan Serahkan Diri

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan di Cakung Jakarta Timur. Terjadi kasus tabrak lari, di mana pelaku dan korban ternyata masih tetangga.

Beda Keterangan Polres dan Satlantas Jakarta Timur

Terdapat perbedaan antara keterangan disampaikan Polres Metro Jakarta Timur dan Satlantas Jakarta Timur dalam kasus tabrak lari dilakukan OD terhadap Moses.

Moses merupakan pemotor korban tabrak lari di Jalan Raya Bekasi, Cakung Jakarta Timur.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyatakan OD sudah merencanakan kasus tabrak lari dilakukannya terhadap Moses.

Menurut Fanani OD sengaja menabrak Moses karena dendam sehingga kasus bukan murni kecelakaan lalu lintas, melainkan tindak pidana dan kini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja," kata Fanani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Fanani menuturkan OD menaruh dendam kepada Moses karena perselisihan tetangga di lingkungan tempat tinggal, dan atas tindakannya OD disangkakan Pasal berlapis

Meski tidak merinci pasal berlapis apa saja disangkakan penyidik Polda terhadap OD, Fanani menyebut berdasar sangkaan pasal OD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dendam. Karena ada perselisihan sama tetangga,"

"Sehingga pelaku ini sakit hati dan melakukan tindak tersebut. Pasal berlapis, ancaman hukuman 15 tahun," ujar Fanani.

Sementara Satlantas Jakarta Timur menyatakan hingga kini masih menyelidiki unsur kesengajaan dalam kasus tabrak lari OD terhadap Moses.

Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan pihaknya masih mendalami apa kasus tersebut murni kecelakaan lalu lintas atau tindakan disengaja yang termasuk pidana umum.

"Lagi didalami dulu, nanti akan digelar (perkara) lagi juga. Nanti hasil gelarnya seperti apa. Apakah memang ada unsur sengaja atau apa," kata Edy saat dikonfirmasi.

Menurut Satlantas Jakarta Timur, bila kasus memang terdapat unsur kesengajaan dan terdapat pidana umum, maka kasus akan dilimpahkan ke ranah Reserse Kriminal (Reskrim).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini