News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 Miliar, Seperti Apa Modusnya?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahurli kembali "digoyang", kali ini isu pungli di rumah tahanan negara (rutan) milik KPK.

Tak main-main, nilai pungli di Rutan KPK ini sangat besar, mencapai Rp 4 miliar..

Isu pungli itu ditemuan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan disinyalir berlangsung sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

Seperti diketahui, rutan KPK diisi para koruptor, yang memiliki uang untuk sogok dan pungli.

Dalam rentang waktu empat bulan tersebut, diduga pungli mencapai Rp 4 miliar.

"Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Temuan Dewas tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.

"Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," ujarnya.

Untuk nominal pungli, Dewas KPK mensinyalir angkanya bisa berkembang.

Baca juga: Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK dalam Tahap Penyelidikan

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya," katanya.

Albertina Ho mengatakan, pihaknya tidak bisa membuka secara gamblang dugaan pungli tersebut karena masuk ranah pidana.

"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," jelas Albertina.

"Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini