News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alat Sadap Pegasus Disebut Salah Sasaran Mengintai Masyarakat Sipil hingga Ancam Kerja Jurnalis

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto. Spyware Pegasus diduga salah sasaran mengintai masyarakat sipil, hingga mengancam kerja jurnalis dan kebebasan pers.

TRIBUNNEWS.COM - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menduga ada penyalahgunaan perangkat Spyware Pegasus. 

Sebagai informasi perangkat lunak berbahaya Pegasus ini merupakan buatan perusahaan Israel.

Diduga software ini digunakan beberapa di seluruh dunia untuk memata-matai ponsel para aktivis, jurnalis, eksekutif perusahaan, bahkan juga politisi.

Alat sadap Pegasus saat ini menjadi perangkat yang disebut-sebut dapat mengancam sistem demokrasi suatu negara.

Direktur SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, alat sadap yang biasanya dimanfaatkan oleh Polri dan Badan Intelijen Negara ini justru menyasar ke masyarakat sipil, termasuk jurnalis. 

Sehingga alat sadap Pegasus ini dinilai juga membahayakan dunia pers. 

Baca juga: Kerja Jurnalis Terancam, AJI Indonesia Soroti Dampak Alat Penyadap Pegasus Terhadap Demokrasi

"Alat ini kami duga dengan serius untuk menargetkan termasuk di dalamnya adalah jurnalis," kata Damar saat konferensi pers, Selasa (20/6/2023) dikutip dari youTube AJI Indonesia. 

Teknologi ini diklaim digunakan untuk menanggulangi kejahatan dan meningkatkan keamanan publik. 

Namun, menurut Damar, teknologi ini justru tak menyasar pelaku kejahatan. 

"Target-target mereka yang diawasi atau diintai secara digital sebetulnya tidak masuk dalam kategori mereka yang dianggap pelaku kejahatan dan orang yang tidak menciptakan keamanan politik," kata Damar. 

Damar mengatakan, pengawasan digital ini merupakan pengawasan yang tidak pada tempatnya. 

"Pengawasan ini tidak pada tempatnya, atau disebut secara hukum unlawful surveillance," kata Damar. 

Menurut Damar, hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang serius terhadap hak asasi.

"Adalah pelanggaran hak asasi dalam hal ini adalah pelanggaran hak digital yang sangat serius," ujarnya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini