Damar menjelaskan, unlawful surveillance merupakan bentuk pelanggaran digital yang serius jika dilakukan secara sengaja dan ditargetkan untuk perampasan hak privasi dan merusak sistem demokrasi.
Ia pun mendorong pemerintah melakukan pengawasan termasuk mengevaluasi payung hukum terkait penyadapan.
"Mendorong pengawasan, yang ujungnya mekanisme hukum yang harus kita dorong."
"Dalam hal ini negara harus melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kerja Jurnalis Terancam
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga menyebut ada dugaan penyalahgunaan alat sadap bernama Pegasus ini.
Hal tersebut berdasarkan laporan dari Forbidden Stories dan Amnesty International.
AJI Indonesia menyoroti ancaman alat penyadap pegasus terhadap jurnalis dan berbagai kelompok kritis lainnya.
"Di dalamnya (laporan) berhasil mengungkap penyalahgunaan pegasus ini oleh 18 negara."
"Ditemukan alat ini menargetkan 50 ribu nomor," kata Ika, dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023).
Ika menjelaskan, sebagian besar nomor-nomor telepon tersebut bukan milik orang-orang yang terlibat kejahatan.
"Tapi sebagian besar adalah justru human right defender, kemudian para oposisi politik, jurnalis, dan juga kelompok kritis lainnya," ungkapnya.
Bahkan, ia menyebut, ada sekitar 18 jurnalis dari berbagai negara yang menjadi target penyalahgunaan alat intai pegasus.
Oleh karena itu, menurutnya, penyalahgunaan alat penyadap pegasus memberikan konsekuensi dan ancaman besar terhadap demokrasi di Indonesia.