Adapun mengenai kritera penilaian masing-masing jalur, yakni untuk Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, prioritas terdekat mengutamakan jarak;
Kemudian, jalur nilai rapor dan persiapan industri mengutamakan nilai rapor;
Lalu, jalur prestasi mengutamakan penskoran prestasi.
Untuk daya tampung masing-masing jalur, jumlah rombongan belajar peserta didik SMA sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;.
Sementara itu, di SMK, sekurang-kurangnya 15 (lima belas) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
TKLB dan SDLB paling banyak 5 (lima) orang peserta didik;
SMPLB dan SMALB paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Enggar Kusuma Wardani)