News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini 4 Pejabat Antam Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Impor Emas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers Kamis (9/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat PT Aneka Tambang (Antam) dalam perkara dugaan korupsi impor emas.

Hari ini, Selasa (20/6/2023), Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat Antam.

Satu diantaranya merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam, Elisabeth RT Siahaan.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Dalami Perusahaan yang Terlibat Kasus Korupsi Impor Emas

Selain direktur, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pejabat Antam pada tingkat manajer yaitu:

• M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011;

• BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014, serta merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011; dan

• AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017, serta merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013/ Refining Manager PT Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.

Kemudian Kejaksaan juga memeriksa dua pegawai negeri sipil pada kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai.

"SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi dan AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta," kata Ketut.

Tak hanya aparatur sipil negara, pada hari yang sama, turut diperiksa pihak swasta yakni LDT alias SL selaku Staf Toko Emas Inti Sari.

Namun tak dijelaskan oleh Ketut lokasi toko emas yang dimaksud.

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.

Aka tetapi Kejaksaan Agung memastikan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan terkait importasi emas periode 2010 hingga 2022 ini.

Satu diantaranya tim penyidik menemukan ada penghapusan bea masuk.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Jumat (9/6/2023).

Selain penghapusan bea masuk, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya perubahan kode Harmonized System (HS) dalam importasi emas tersebut.

"Yang jelas ada perubahan HS," katanya.

Namun sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Agung belum memperoleh pihak yang bertanggung jawab terkait pengubahan kode HS tersebut.

"Ya yang ngubah siapa, kita kan belum tahu," katanya Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Senin (19/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini