News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Kejagung Tolak Tunjukkan Alat Bukti dalam Kasus Tom Lembong: Itu Konsumsi Penyidikan

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat wawancara terkait update pemeriksaan 3 eks Hakim PN Surabaya Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Selasa (5/11/2024). Kejagung tak mau tunjukkan dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Mendag Tom Lembong.

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menunjukkan dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan alat bukti tersebut tidak bisa diungkap kepada publik karena merupakan ranah penyidik Kejagung.

Nantinya, kata Harli, alat bukti itu hanya akan ditunjukkan saat persidangan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Tom Lembong.

"Itu adalah konsumsi penyidikan dan nantinya akan diuji dalam proses praperadilan,” katanya, di Kejagung Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Tentang dengan praperdilan itu, Harli mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan dari Tom Lembong tersebut.

"Kami siap menghadapi gugatan praperadilan ini, seperti kami juga siap menghadapi kasus-kasus lainnya," ujar Harli.

Harli mengatakan sampai saat ini proses penyelidikan perkara dugaan korupsi itu masih terus berjalan.

"Kami terus memproses perkara ini, fokus terhadap setiap langkah yang sedang berjalan."

"Jika dalam penyelidikan dibutuhkan keterangan dari siapa pun, hal tersebut akan dilakukan demi terangnya sebuah tindak pidana," ucap Harli.

Harli kemudian mengonfirmasi bahwa proses penyidikan sudah dimulai sejak Oktober 2023, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.

Ketika menanggapi soal keraguan publik tentang alur penyidikan dan proses hukum yang dilakukan Kejagung, Harli menyampaikan bahwa penyelidikan merupakan tindakan non-pro justitia atau tahap awal yang dilakukan secara nonformal oleh aparat penegak hukum untuk mengumpulkan informasi. 

Baca juga: Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi Terkait Kebijakan Impor Gula

"Penyelidikan adalah tahap pro justitia untuk memverifikasi temuan dan keterangan yang mendukung jalannya hukum," kata dia.

Praperadilan Tom Lembong vs. Kejagung Digelar 18 November 2024

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan Tom Lembong melawan Kejagung.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan bahwa sidang perdana tersebut digelar pada 18 November mendatang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini