News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Kejagung Tolak Tunjukkan Alat Bukti dalam Kasus Tom Lembong: Itu Konsumsi Penyidikan

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat wawancara terkait update pemeriksaan 3 eks Hakim PN Surabaya Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Selasa (5/11/2024). Kejagung tak mau tunjukkan dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Mendag Tom Lembong.

Ditambah, tidak ada hasil audit yang menyatakan jumlah pasti kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang menyeret Tom Lembong tersebut.

"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku."

"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," katanya. 

Keempat, penahanan Tom Lembong dianggap tidak berdasar dan tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. 

"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya. 

Terakhir, Ari mengungkapkan bahwa tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, seperti memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi," katanya.

Dengan demikian, menurut Ari, penetapan tersangka Tom Lembong ini tak hanya cacat hukum saja.

Namun, itu bisa juga berpotensi merugikan reputasi Tom Lembong sendiri.

"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tandasnya. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Erik S)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini