News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya

Komnas Perempuan: Tudingan Terhadap Istri Bukhori Yusuf Berpotensi Kesampingkan Fakta KDRT

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah dalam konferensi pers virtual Zero Trafficking Network, Rabu (29/7/2020).

"Oleh sebab itu, nikah tidak tercatat atau nikah siri sudah sepatutnya tidak menghalangi negara dalam penegakan hukum terkait penghapusan KDRT," kata Ulfah.

Tudingan Terhadap Korban

Sebelumnya, Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir menuding korban kekerasan, MY sebagai perempuan pengganggu.

Tudingan itu seiring dengan pendapatnya yang menyatakan bahwa MY semestinya turut diperiksa dalam perkara dugaan laporan palsu yang didaftarkan RKD di Polda Metro Jaya.

"Untuk memberi keseimbangan itu sebaikanya ya polisi memeriksa juga laporan dari istrinya yang sah untuk yang perempuan itu (MY) bisa diperiksa sebagai terlapor. Di situlah penyidik dapat memastikan yang menjadi pelaku yang sesungguhnya itu siapa? Apakah itu suaminya atau dia perempuan yang mengganggu suaminya," kata Mudzakkir pada Jumat (16/6/2023).

Selain itu, Mudzakkir juga menganggap bahwa pelaporan MY sejatinya tak masuk ke dalam unsur pidana KDRT.

Sebab menurutnya, pernikahan MY dan BY tidak tercatat secara sah dalam dokumen negara.

"KDRT itu harus yang berdasarkan dokumen hukum negara dan dokumen negara itu sebagai bagian daripada dasar perlindungan hukum terhadap rumah tangga dalam UU KDRT," katanya.

*Perjalanan Kasus KDRT oleh Mantan Anggota DPR, Bukhori Yusuf*

Selama berumah tangga, Bukhori Yusuf (BY) diduga kerap melakukan kekerasan seksual dan fisik terhadap MY.

Kekerasan seksual dilakukan BY dengan memaksa MY untuk melakukan hubungan intim yang tak wajar.

"Hal tersebut membuat pelapor (MY) mengalami kesakitan dan pendarahan," sebagaimana tertera dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan terhadap Polri.

Sementara dalam hal kekerasan fisik, MY pernah ditampar, ditonjok, digigit, dicekik, hingga dijambak oleh BY.

Puncak kekerasan terjadi pada 20 Juli 2022 di sebuah hotel daerah Cawang, Jakarta Timur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini