News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Sosok Gerius One Yoman Jadi Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe, Kadis PUPR Bangun Arena PON Papua

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Gerius One Yoman yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Lukas Enembe.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY) ditetapkan sebagai tersangka baru, hasil dari pengembangan kasus suap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan upaya penahanan terhadap Gerius One Yoman mulai Senin (19/6/2023).

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gerius kini ditahan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi selama 20 hari.

"Kami menyampaikan informasi perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua."

"Jadi perkara ini masih ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidangkan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Lukas Enembe Bakal Digelar Kamis 22 Juni 2023

Lantas siapa sebenarnya Gerius One Yoman?

Berikut sosok Gerius One Yoman yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Lukas Enembe.

Sosok Gerius One Yoman

Gerius merupakan Kadis PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Melansir website resmi Dinas PUPR Papua, saat menjabat, Gerius One Yoman sibuk dengan pembangunan proyek pengerjaan arena yang akan digunakan ajang perlombaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021.

Sebagai Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPRKP) Papua, pihaknya melakukan pembangunan infrastruktur jalan ke semua venue.

Gerius juga mendorong pelebaran jalan, sekalipun mendapat banyak tantangan hingga terjadi kemacetan di tengah masyarakat.

Pihaknya berupaya merampungkan target pembangunan infrastruktur PON XX 2021 dapat rampung tepat waktu.

Ia kabarnya juga aktif meninjau lapangan dan sekaligus pengecekkan serta mendorong pihak ketiga menyelesaikan pekerjaan dengan cepat.

Diketahui, untuk mendukung pelaksanaan PON di Papua, sejak tahun lalu Dinas PUPR Papua telah mengerjakan 38 paket pekerjaan pembangunan jalan alternatif PON XX 2021.

Mulai dari Bandara Sentani Kabupaten Jayapura hingga Base G, Kota Jayapura.

Pengerjaan jalan alternatif juga bertujuan untuk menghubungkan sekaligus mengurai kemacetan saat PON XX digelar.

Baca juga: Peran Gerius One Yoman, Kadis PUPR Papua Kini Ditahan Terkait Kasus Lukas Enembe

Masih dikutip dari pu.papua.go.id, hingga pada Kamis (22/7/2021), ia mengabarkan pembangunan seluruh arena temporer Pekan Olahraga Nasional atau PON XX Papua telah selesai dibangun, kecuali arena paralayang.

“Yang belum mulai kerja fisik hanya venue paralayang. Yang lain sudah semua. Hal kecil hanya tangga tangga, cat itu tidak perlu dibahas. (Yang lain) itu sudah 100 persen, sisanya inggal 5 persen saja, untuk pembersihan saja itu,” kata Gerius Yoman.

Dijelaskannya, pembangunan venue paralayang itu belum selesai karena Delegasi Teknis Cabang Olahraga Paralayang PON XX Papua memindahkan lokasi lomba.

Awalnya, venue paralayang akan dibangun di Bukit Teletubis Doya Lama, Distrik Waibu Kabupaten Jayapura.

Kini, Gerius ikut terjerat karena menerima suap atau gratitikasi bersama Lukas Enembe terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca juga: KPK Tahan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Terkait Kasus Lukas Enembe

Peran Gerius One Yoman

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, terjeratnya Gerius bermula saat Lukas Enembe melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR. 

Dari proyek itu ada persekongkolan untuk memenangkan perusahaan tertentu. 

Diantaranya perusahaan PT Tabi Bangun Papua milik Direktur Rijatono Lakka, untuk mengerjakan proyek multiyears.

Sebagai informasi Rijatono Lakka kini sudah divonis lima tahun pidana penjara karena terbukti melakukan suap pada Lukas Enembe. 

Asep menuturkan, tersangka Gerius bersama Lukas Enembe membantu menkondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek pekerjaan yang dimaksud. 

Suasana pesta kembang api puncak acara closing ceremony Pekan olahraga Nasional (PON) XX di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (15/10/2021). Setelah Papua maka pada PON selanjutnya akan berlangsung di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara pada 2024. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: KPK Tahan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Terkait Kasus Lukas Enembe

"Tersangka GOY bersama-sama LE (Lukas Enembe) diduga membantu dan mengkondisikan RL (Rijatono Lakka) untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud."

"Yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU," kata Asep. 

Sejumlah data, informasi dan dokumen yang sudah dibocorkan oleh Gerius bersama Lukas membuat Rijatono dengan mudah mencuri start untuk menyiapkan persyaratan lelang. 

"Sehingga memudahkan RL (Rijatono Lakka) menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas."

"Dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," lanjut Asep.

Baca juga: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa terima hadiah senilai Rp45,8 miliar terkait proyek infrastruktur

Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono pada Dinas PUPR periode 2019-2021, Rijatono memberikan kepada Gerius fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

"Jadi setiap menang diberikan satu persen dari nilai kontraknya." 

"Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp 300 juta," ujar Asep.

Hingga kini KPK masih akan terus menyelidiki hadiah lain yang juga diterima Gerius.

Gerius One Yoman dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Milani Resti/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini