2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS;
3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;
4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:
a. Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;
b. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
c. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa dengan ketentuan:
a. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau
b. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.
6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan
a. hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
b. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit
Baca juga: Skor TOEFL untuk Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 Sesuai Program Pendidikan
7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif
- Kelas Khusus
- Kelas Karyawan
- Kelas Jarak Jauh
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
- Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
8. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi diluar ketentuan LPDP pada pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.