News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Kasus Kebocoran Dokumen yang Menyeret Firli, PDIP: Kalau Sudah Penyidikan Akan Ada Tersangka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri. Trimedya Panjaitan menilai kasus laporan kebocoran data penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri bakal ada tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP Trimedya Panjaitan menilai kasus laporan kebocoran data penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri bakal ada tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka setelah penyidik Polri menaikan status kasus itu dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Dalam terminologi hukum kalau sudah penyidikan berarti akan ada tersangka yang akan ditetapkan oleh pihak Kepolisian. Bagaimana proses itu? menurut saya kita tunggu aja proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Trimedya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Kendati demikian, Ia meyakini Firli Bahuri bakal taat untuk mengikuti proses hukum dalam kasus kebocoran dokumen tersebut.

Apalagi, kata Trimedya, Firli Bahuri pernah menjadi anggota Polri selama 35 tahun, sehingga Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu memahami betul proses hukum.

"Dia orang hukum, pastilah dia akan taat hukum kalau diperiksa. Nah tapi bagi saya sebagaimana saya sampaikan tadi, apa yang ada terjadi sekarang ini jangan sampai mengganggu kinerja dari KPK itu sendiri," ungkapnya.

Lebih lanjut, Trimedya menambahkan pihaknya pun masih belum mendengar nantinya Firli Bahuri bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu enggak pernah dengar tuh dia tersangka. Kalau orang hukum itu apalagi Pak Firli, dia bisa jenderal bintang 3 dia bisa pimpinan KPK pastilah dia terukur benar langkah-langkahnya dia. Saya tidak terlalu yakin dia melakukan blunder yang seperti itu ya," tukasnya.

Baca juga: Respons KPK soal Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan di ESDM Naik Sidik di Polda

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan kebocoran data penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Dengan ini, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus tersebut.

"(Periksa Firli Bahuri) Nanti kita lihat ke depan," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Sejauh ini, kata Karyoto, pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi termasuk dokumen soal laporan kebocoran data tersebut.

Meski begitu, Karyoto tidak membeberkan siapa saja saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini