TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk warga DKI Jakarta yang memiliki tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)! Lunasi PBB Anda sebelum 30 Juni 2023 untuk merasakan berbagai keringanan pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemberian keringanan sebesar 10 persen pada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2023 dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2023.
Tidak hanya itu, warga DKI Jakarta yang masih memiliki tunggakan PBB dari tahun pajak 2013 hingga 2022 juga akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi untuk rentang waktu pembayaran Maret-Juni 2023.
Namun Anda harus segera bergegas, karena diskon dan keringanan PBB tersebut hanya berlaku hingga 30 Juni 2023 mendatang. Jadi, penting wajib pajak perhatikan sebelum batas waktu tersebut berakhir.
Mulai dari diskon 10 persen untuk pajak tahun 2023, potongan 20 persen untuk tunggakan pajak tahun 2013-2023, hingga penghapusan sanksi, tentunya warga DKI Jakarta yang menjadi wajib pajak harus memanfaatkan momen ini!
Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda pun turut memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan daerah. Makin banyak yang memanfaatkan diskon dan keringanan ini, makin besar pula dampak positifnya terhadap pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.