- Scan Foto Dokumen Sertifikat Prestasi Akademik atau Non Akademik bagi peserta didik jalur prestasi.
- Scan Foto Dokumen KIP/PKH bagi peserta didik jalur afirmasi
- Scan Foto Dokumen Sertifikat atau surat Keterangan Tahfidz Al Qur’an dari Lembaga tahfiz atau kepala sekolah untuk Jalur Tahfidz Al-Qur’an;
- Scan Foto Dokumen Sertifikat atau Surat Keterangan Kompetensi Keagamaan untuk Calon peserta didik selain Agama Islam.
- Scan Foto Surat Keterangan dan SK dari Kepala Sekolah bagi Anak Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK.
- Scan surat keterangan RT bagi jalur Bina Lingkungan RT sesuai daftar pada lampiran Juknis PPDB.
- Scan Foto Dokumen Surat Pernyataan Keaslian Dokumen (seperti terlampir);
3. Operator satuan pendidikan memverifikasi tanda bukti pendaftaran dan berkas pendaftaran yang telah diunggah oleh calon peserta didik;
4. Jika ajuan verifikasi pendaftaran ditolak maka calon peserta didik dapat memperbaiki dengan cara melakukan ajuan ulang pendaftaran sesuai aturan yang berlaku;
5. Jika ajuan verifikasi pendaftaran sudah disetujui maka dapat dianggap sudah melakukan pendaftaran sampai waktu yang ditentukan;
6. Calon peserta didik yang belum diverifikasi bukti pendaftarannya, dianggap belum terdaftar;
7. Cetak tanda bukti verifikasi pendaftaran calon peserta didik;
8. Calon peserta didik dapat secar langsung melihat hasil secara real time online melalui website https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)