TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK.
Diduga praktik pungli tersebut, terjadi sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.
Dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai," kata Albertina Ho, Senin (19/6/2023).
"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana," lanjutnya.
Baca juga: Mahfud MD: Harus Ditindak Kalau Ada Pungli Di Rutan KPK
Dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Rutan Cabang KPK ini mencapai angka Rp 4 miliar.
Albertina Ho menuturkan, jumlah Rp 4 Miliar itu diduga masih bisa berkembang lagi.
"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar."
"Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.
Para oknum pejabat rutan KPK diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.
Dugaan pungli itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.
Dewas KPK mengklaim temuan ini merupakan murni dari pihaknya, bukan dari aduan masyarakat.
2. KPK Tindaklanjuti
KPK kini mengaku telah menindaklanjuti temuan praktik pungli oleh Dewas itu.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu menuturkan dugaan temuan tersebut kini dalam penyelidikan KPK.
"Saat ini temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan proses penyelidikan," kata Asep Guntur, Senin (19/6/2023).
Asep menuturkan, temuan Dewas KPK itu sudah disampaikan pada KPK sejak satu bulan yang lalu.
Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Kronologi Pungli di Rutan KPK: Diusut Penyidik, Didiamkan Dewas
Ia bahkan juga mengaku sudah dimintai konfirmasi terkait hal tersebut.
"Benar, bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu kami, bahkan saya sendiri dipanggil dengan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) waktu itu, kemudian Pak Direktur Penyelidikan," ujarnya.
Asep memastikan, KPK tak bakal pandang bulu mengusut dugaan korupsi meski itu terjadi di lembaga antirasuah itu sendiri.
"Ini adalah hal yang baik, semua yang terindikasi tindakan korupsi termasuk di KPK itu sendiri KPK tak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegasnya.
3. Novel Baswedan: Dugaan Pungli di Rutan KPK Temuan Penyidik Bukan Dewas
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan, dugaan pungli tersebut bukan diungkap oleh Dewas KPK.
Ia menyebut, praktik dugaan pungli di lembaga antirasuah itu sejatinya sudah dibongkar oleh penyidik KPK terlebih dahulu.
"Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu."
"Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas," kata Novel, Selasa (20/6/2023).
"Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang," kata Novel.
Dewas, kata Novel, berdalih petugas rutan di kasus tersebut bukan termasuk subjek hukum KPK.
Novel mengatakan, Dewas baru merespons kasus ini setelah mantan penyidik senior KPK tersebut mengungkapkan di video Podcast miliknya.
"Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," katanya.
6. Respons Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD menyebut kasus dugaan pungli itu harus dibuka ke publik.
Setelah dibuka ke publik, kata Mahfud, kasus itu harus segera ditindaklanjuti untuk diproses secara hukum.
"Ya bagus lah, bagus dalam arti yang seperti itu harus dibuka ke publik dan sesudah itu ditindaklanjuti secara hukum, karena pungli itu adalah tindak pidana," kata Mahfud, Selasa (20/6/2023) dikutip dari tayangan youTube Kompas TV.
Mahfud mengaku belum mengetahui detail persoalan kasus tersebut.
Ia masih ingin menunggu pengumuman hasil dari penyelidikan kasus tersebut.
Namun ia dengan tegas menyebut bahwa tindakan pungli merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
"Biarkan diumumkan dulu besok baru kita klasifikasi," kata Mahfud.
7. Puluhan Anggota Rutan Diduga Terlibat
Tidak hanya satu atau dua, ternyata diduga puluhan pegawai rutan KPK terlibat dalam skandal pungli ini.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (20/6/2023).
Akan tetapi, Haris tidak menyebut spesifik orangnya siapa saja.
"Itu sudah tugas penyelidik," kata dia.
8. KPK Lakukan Rotasi Pegawai Rutan
KPK langsung melakukan rotasi pada sejumlah pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK, buntut temuan dugaan praktik pungli.
Rotasi itu, dilakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksan oleh penyidik.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa, (20/6/2023), dikutip dari youTube Kompas TV.
Dijelaskan Ali Fikri, ada tiga hal yang menjadi konsentrasi Dewas juga KPK.
"Memang ada dugaan setidaknya tiga hal tadi, berkaitan pidana, dugaan etik dan juga disiplin pegawai."
"Oleh karena itu sekarang seluruhnya sedang berproses penyelidikannya terus berjalan di KPK," tandasnya.
9. KPK Bentuk Timsus
KPK membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan praktik pungli ini.
Tim khusus itu, dibentuk dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
Timsus yang terdiri dari lintas unit itu, bakal melakukan penyelidikan dan perbaikan pengelolaan Rutan KPK kedepannya.
"Sekjen akan bentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggraan disiplin," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Rabu (21/6/2023).
Ghufron mengatakan, KPK bakal menindak tegas oknum pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dalam hal ini praktik pungli.
Baca juga: Polisi Amankan Sopir Transportasi Konvensional yang Viral Usai Lakukan Pungli kepada Wisatawan
Ghufron mengatakan, akan ada dua klaster dalam pengusutan kasus pungli di rutan KPK.
Klaster pertama berkaitan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga terjadi.
"Jadi kami akan membagi dua klaster. Klaster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk diselidiki," kata Ghufron.
Klaster kedua, kata Ghufron, akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut.
Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan.
10. Loloskan Fasilitas Napi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan praktik dugaan pungutan liar di rutan KPK.
Para oknum pegawai rutan KPK diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.
Ghufron mengatakan, oknum pegawai rutan melakukan pungli untuk meloloskan sejumlah fasilitas para narapidana.
"Bahwa rutan itu adalah tempat yang terbatas, terbatas tentang komunikasi fasilitas dan lain-lainnya. Untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas itu ada duit masuk, yang semestinya tidak boleh bawa duit itu butuh duit untuk memasukkan."
"Butuh alat komunikasi masuk, itu butuh duit. Disekitar itulah pungutan-pungutan itu terjadi," kata Ghufron.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus ini masih dugaan yang baru diselidiki kebenarannya.
"Ini semua masih dugaan mohon diberi waktu untuk penyelidikan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)