Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sebagai terdakwa, Kamis (22/6/2023).
Sidang beragendakan tanggapan atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat menanyakan soal klaim Lukas Enembe bahwa penanganan tim kesehatan rutan KPK tidak maksimal untuk merawat dirinya yang sakit.
"Menurut terdakwa bahwa penanganan dari tim rutan kesehatan KPK katanya tidak maksimal?" tanya hakim, Kamis.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan pihak tim kesehatan rutan KPK selama ini telah melakukan kontrol kesehatan terhadap terdakwa di RSPAD Gatot Soebroto dan yang bersangkutan juga ditangani oleh dokter spesialis.
Jaksa pun mengaku juga memiliki bukti-bukti kontrol rutin terhadap Lukas Enembe tersebut, dan siap disampaikan jika majelis hakim memerlukan sebagai pembuktian.
Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe
"Selama ini telah dilakukan kontrol rutin terdakwa di RSPAD dengan dokter-dokter spesialis yang sudah disiapkan sejak awal penangkapan, kita koordinasi secara intens juga," terang Wawan.
"Dan kami ada bukti-bukti kontrol rutinnya, kalau Yang Mulia membutuhkan kami siapkan," lanjutnya.
Selain itu Wawan mengatakan bahwa dokter dari tim kesehatan rutan KPK kerap mengunjungi terdakwa di tahanan untuk memantau perkembangan kesehatan yang bersangkutan dari hari ke hari.
"Dokter rutan kami juga sering melakukan visit ke terdakwa memantau hari per hari perkembangan kesehatan terdakwa. Jadi kami mengupayakan maksimal perawatan kesehatan terhadap terdakwa," tutur Wawan.
Baca juga: Sosok Gerius One Yoman Jadi Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe, Kadis PUPR Bangun Arena PON Papua
Jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Gerius One Yoman Tersangka Pengembangan Kasus Lukas Enembe