News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek infrastruktur Papua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Lukas Enembe.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Lukas Enembe.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diketahui hari ini menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek infrastruktur di Papua.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, keberatan terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukumnya sudah masuk pokok materi perkara yang harus dibuktikan di dalam persidangan.

"Penuntut memberikan tanggapan sebagai berikut, bahwa terhadap keberatan terdakwa dan lenasihat hukumnya tersebut sudah termasuk pokok materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan," kata Jaksa Wawan, dalam sidang beragenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

"Apakah terdakwa benar sebagai pelaku penerima suap dan gratifikasi. Apakah uang tersebut milik terdakwa atau bukan. Apakah terdakwa terlibat dalam pengurusan tender atau proyek pekerjaan. Kesemuanya itu sudah masuk dalam pokok materi perkara," sambungnya.

Baca juga: Hadir Langsung di Sidang, Lukas Enembe Tunjukkan kepada Hakim Kondisi Kakinya yang Semakin Bengkak

Selain itu, Jaksa KPK juga menyoroti keberatan terdakwa Lukas mengenai alasan kesehatan dan pernah 8 kali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kemudian terkait alasan terdakwa serta 8 kali terdakwa menerima pedikat WTP dari BPK sebagaimana yang telah kami urai di atas, di luar ketiga permasalahan (pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan harus dibatalkan tersebut) bukanlah materi keberatan atau eksepsi," ucap Jaksa Wawan.

"Sebagaimana dimaksud pasal 156 ayat 1 KUHP, maka demikian cukup beralasan untuk menyatakan seluruh materi keberatan eksepsi terdakwa dan penasihan hukumnya yang kami rangkum pada poin A, B, C di atas tersebut haruslah ditolak dan dikesampingkan," ucapnya.

Kemudian, Jaksa membacakan bagian penutup dari tanggapannya atas eksepsi terdakwa.

Baca juga: Sosok Gerius One Yoman Jadi Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe, Kadis PUPR Bangun Arena PON Papua

Adapun pada bagian ini, Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukumnya.

"Majelis hakim yang mulia saudara terdakwa dan penasihat hukum yang kami hormati. Berdasarkan seluruh uraian pendapat atau tanggapan penuntut umum tersebut, maka penuntut umum memberikan kesimpulan bahwa keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Lukas Enembe haruslah ditolak dan dikesampingkan," tegas Jaksa.

"Sebab, keberatan atau eksepsi tersebut sudah masuk pokok pembuktian perkara yang timbul akibat ketidakcermatan penasihat hukum," lanjutnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena sakit.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini