News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek infrastruktur Papua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Lukas Enembe.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

"Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe karena sakit dialihkan ke penahanan kota," kata OC Kaligis, dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Senin ini.

OC Kaligis mengatakan permohonan tersebut juga telah diajukan pihaknya melalui surat permohonan pada Jumat (9/6/2023) lalu.

"Sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Selain itu, OC Kaligis juga menyampaikan kepada majelis hakim agar pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan secara luring dan didampingi dokter.

Permohonan itu juga, kata OC Kaligis, telah disampaikan melalui surat pada Kamis (8/6/2023) lalu.

"Selanjutnya kami juga mohon agar pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan secara offline (luring) dan pemeriksaan Terdakwa Lukas Enembe didampingi dokter sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 8 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap OC Kaligis selaku tim kuasa hukum Lukas Enembe.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 Miliar.

Jaksa KPK menjelaskan Lukas Enembe menerima suap senilai Rp10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.

Selain itu, katanya, Lukas juga menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.

Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Jaksa mengatakan, Rp34,4 miliar dari total Rp46,8 miliar tersebut, Jaksa mengungkapkan, diterima Gubernur Papua non aktif itu dalam bentuk pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.

"Bahwa selain menerima fee sebesar Rp 1.000.000.000 pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, terdakwa juga menerima fee dari Rijatono Lakka sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Terdakwa melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," kata jaksa KPK, dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan secara rinci terkait Rp34,4 miliar berupa aset milik Lukas Enembe tersebut yakni:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini