"Kami pertanggungjawabkan kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak, itu urusan nanti belakangan. Yang jelas peristiwa (pidana)-nya ada," ujar Karyoto.
Laporan terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM naik ke tahap penyidikan pertama kali diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho selaku pihak pelapor.
"Iya (sudah naik penyidikan), saya dapat informasi itu saat memenuhi panggilan penyidik Polda hari Selasa (13/6/2023) yang lalu," ujar Kurniawan.
Kurniawan mengaku mendapat informasi jika ada 16 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Belasan laporan itu dijadikan satu berkas karena substansinya sama.
Namun demikian, Kurniawan menyebut belum ada tersangka dalam laporannya tersebut meski sudah masuk penyidikan.
Sementara itu, pada Senin (19/6/2023), Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.