News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai, Diduga Pelicin Selundupkan HP dan Uang

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto logo KPK danuang ilustrasi suap. KPK gerak cepat tangani dugaan pungli di rutannya dengan bentuk tim khusus,gandeng PPATK dan rotasi puluhan pegawai yang diduga terlibat.

Dia memastikan setiap kesalahan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah, maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal," kata Nurul.

Baca juga: Mahfud MD: Harus Ditindak Kalau Ada Pungli Di Rutan KPK

Nurul pun turut memastikan kasus dugaan pungli ini sudah masuk tahap penyelidikan.

Di mana berdasarkan UU 11/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang salah satunya adalah melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

"Sehingga, dugaan tindak pidana korupsi ini akan ditangani sebagaimana proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK," ujar Nurul.

Buntut Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Rotasi Pegawai yang Diduga Terlibat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merotasi sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam perkara tindak pungutan liar (pungli) senilai Rp 4 miliar di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai Rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).

Ali mengatakan dugaan pungli baru diketahui di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Dia menyatakan inspeksi mendadak (sidak) sebenarnya sering dilakukan di Rutan tersebut, termasuk juga rutan KPK lainnya.

"Iya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh Rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Ali memastikan KPK tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini.

"Kita tahu KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapa pun kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas kami tangani sendiri penegakan hukumnya. Tidak hanya etik dan disiplin, tapi juga penegakan hukum," tandasnya.

Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Minta Bantuan PPATK Telusuri Transaksi Uang

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini