TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK.
Diduga praktik pungli tersebut, terjadi sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.
Dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai," kata Albertina Ho, Senin (19/6/2023).
"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana," lanjutnya.
Baca juga: Mahfud MD: Harus Ditindak Kalau Ada Pungli Di Rutan KPK
Dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Rutan Cabang KPK ini mencapai angka Rp 4 miliar.
Albertina Ho menuturkan, jumlah Rp 4 Miliar itu diduga masih bisa berkembang lagi.
"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar."
"Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.
Para oknum pejabat rutan KPK diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.
Dugaan pungli itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.
Dewas KPK mengklaim temuan ini merupakan murni dari pihaknya, bukan dari aduan masyarakat.
2. KPK Tindaklanjuti
KPK kini mengaku telah menindaklanjuti temuan praktik pungli oleh Dewas itu.