News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

10 Fakta Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK: Puluhan Pegawai Diduga Terlibat, Kini Dibentuk Timsus

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pengawas KPK menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). dalam kesempatan tersebut Dewas KPK mengumumkan ada dugaan pungli yang dilakukan pejabat rutan KPK. Berikut deretan fakta menegenai kasus dugaan pungli di Rutan KPK yang diungkap oleh Dewan Pengawas KPK.

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK. 

Diduga praktik pungli tersebut, terjadi sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar itu diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.

Dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai," kata Albertina Ho, Senin (19/6/2023).

"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana," lanjutnya. 

Baca juga: Mahfud MD: Harus Ditindak Kalau Ada Pungli Di Rutan KPK

1. Capai Angka Rp 4 Miliar
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers hasil keputusan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM dan pemberhentian Brigjen Endar Prihantoro di Gedung C1 KPK, Senin (19/6/2023). (YouTube Kompas TV)

Dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Rutan Cabang KPK ini mencapai angka Rp 4 miliar. 

Albertina Ho menuturkan, jumlah Rp 4 Miliar itu diduga masih bisa berkembang lagi. 

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar."

"Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.

Para oknum pejabat rutan KPK diduga menerima pungli dari para tahanan komisi antikorupsi.

Dugaan pungli itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik. 

Dewas KPK mengklaim temuan ini merupakan murni dari pihaknya, bukan dari aduan masyarakat. 

2. KPK Tindaklanjuti 

KPK kini mengaku telah menindaklanjuti temuan praktik pungli oleh Dewas itu. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini