News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

10 Fakta Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK: Puluhan Pegawai Diduga Terlibat, Kini Dibentuk Timsus

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pengawas KPK menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). dalam kesempatan tersebut Dewas KPK mengumumkan ada dugaan pungli yang dilakukan pejabat rutan KPK. Berikut deretan fakta menegenai kasus dugaan pungli di Rutan KPK yang diungkap oleh Dewan Pengawas KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu menuturkan dugaan temuan tersebut kini dalam penyelidikan KPK. 

"Saat ini temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan proses penyelidikan," kata Asep Guntur, Senin (19/6/2023). 

Asep menuturkan, temuan Dewas KPK itu sudah disampaikan pada KPK sejak satu bulan yang lalu. 

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. (YouTube KPK RI)

Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Kronologi Pungli di Rutan KPK: Diusut Penyidik, Didiamkan Dewas

Ia bahkan juga mengaku sudah dimintai konfirmasi terkait hal tersebut.

"Benar, bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu kami, bahkan saya sendiri dipanggil dengan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) waktu itu, kemudian Pak Direktur Penyelidikan," ujarnya. 

Asep memastikan, KPK tak bakal pandang bulu mengusut dugaan korupsi meski itu terjadi di lembaga antirasuah itu sendiri. 

"Ini adalah hal yang baik, semua yang terindikasi tindakan korupsi termasuk di KPK itu sendiri KPK tak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegasnya. 

3. Novel Baswedan: Dugaan Pungli di Rutan KPK Temuan Penyidik Bukan Dewas

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan, dugaan pungli tersebut bukan diungkap oleh Dewas KPK.

Ia menyebut, praktik dugaan pungli di lembaga antirasuah itu sejatinya sudah dibongkar oleh penyidik KPK terlebih dahulu.

"Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu."

"Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas," kata Novel, Selasa (20/6/2023).

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

"Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang," kata Novel.

Dewas, kata Novel, berdalih petugas rutan di kasus tersebut bukan termasuk subjek hukum KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini