Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada enam penyelenggara Pemilu.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Sebastianus Tebai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Digiyai terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan amar putusan perkara nomor 51-PKE-DKPP/III/2023.
Sanksi serupa dijatuhkan kepada lima penyelenggara Pemilu dalam perkara nomor 46-PKE-DKPP/III/2023 dengan Teradu yaitu Ketua dan empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca juga: DKPP Kota Blitar Gratiskan Retribusi Potong Hewan Kurban Khusus Hari Raya Idul Adha
DKPP pun memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dengan dugaan KEPP yang melibatkan 21 Teradu.
Sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Peringatan Keras (6) dan Peringatan (10).
Baca juga: DKPP Berhentikan Komisioner KPU Pangkep Rohani Buntut Kasus Pelemparan Vas Bunga
Sementara itu, lima teradu lainnya mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis.
Ia didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah yang menjadi Anggota Majelis.