Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat PT Aneka Tambang (Antam) kembali diperiksa Kejaksaan Agung pada Jumat (23/6/2023).
Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa enam manajer Antam pada hari yang sama.
Baca juga: Kejagung Periksa 4 Pejabat Bea Cukai Soekarno Hatta Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Dari enam manajer yang diperiksa, empat di antaranya membidangi refining atau pemurnian hasil tambang, yaitu: D selaku Refining Manager merangkap AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2011-2012, HJS selaku Refining Manager PT Antam periode 2015-2017, RS selaku Refining Manager PT Antam periode 2015-2017, dan SEP selaku Refining Bureau Head PT Antam periode 2021.
Kemudian ada pula manajer yang membidangi pemasaran, yakni YH selaku Marketing Manager PT Antam periode 2017 yang merangkap Trading and Services Manager PT Antam periode 2018-2021 dan Senior Manager Marketing PT Antam periode 2021-2023.
Selain itu ada pula AHA selaku Senior Manager Operation PT Antam periode 2015-2016 yang merangkap sebagai General Manager PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia periode 2017-2019.
Pemeriksaan pihak Antam ini dilakukan berkaitan dengan posisinya sebagai importir emas.
Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas
Selain Antam, tim penyidik juga turut mendalami sejumlah perusahaan terkait importasi emas periode 2010 hingga 2022 yang bermasalah di kepabeanan.
"Ya kita lagi melakukan pendalaman (perusahaan). Bukan cuma Antam," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Kamis (22/6/2023).
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menduga ada manipulasi kode Harmonized System (HS) sehingga mempengaruhi pembebasan bea masuk.
Sejumlah bukti telah dikantongi terkait indikasi manipulasi kode HS tersebut.
"Bukti mengarah ke situ (manipulasi kode HS) ada. Kita lagi dalami itu," ujarnya.
Selain kode HS, tim penyidik juga mendalami modus lain terkait perkara ini.
Satu di antara modus yang sedang didalami yaitu dugaan manipulasi dokumen terkait ekspor-impor untuk menghindari pajak pertambahan nilai (PPN).
"Kita lagi dalami (manipulasi) itu," katanya.