TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo bakal memasuki persidangan pada pekan depan.
Meski segera sidang, tak lantas membuat perkara ini selesai pada tersangka yang sudah ditetapkan.
Tim penyidik Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan terkait perkara ini. Peluang penyidikan jilid 2 masih terbuka lebar.
"Jilid 2, jilid 3, kalau ada alat buktinya," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (23/6/2023).
Penetapan tersangka baru pun masih memungkinkan bagi tim penyidik, menyusul rombongan eks Menkominfo Johnny G Plate dkk.
Jika terdapat alat bukti yang kuat, maka tak ada alasan bagi tim penyidik untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.
"Semua mungkin kalau berdasarkan alat bukti," ujarnya.
Sementara ini tim penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara pokok, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Invesment, Muhammad Yusrizki.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Susul Johnny G Plate, Berkas Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Selain itu, ada pula empat tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara asal korupsi BTS Kominfo, yakni: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Windy Purnama.
Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.