Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan mengungkap adanya pelecehan seksual yang diterima istri tahanan oleh petugas rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks penyidik senior KPK ini turut mengungkap bahwasanya praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang kini sudah masuk tahap penyelidikan terbongkar berkat adanya aduan pelecehan seksual tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK pun mengamini pernyataan Novel Baswedan tersebut.
"Ya (praktik pungli terungkap dari laporan pelecehan seksual istri tahanan, red)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Sabtu (24/6/2023).
Baca juga: Kasus rutan KPK: Dugaan pungli Rp4 miliar dinilai merusak integritas KPK
Haris mengatakan petugas rutan KPK yang melecehkan istri tahanan ini sudah diputus bersalah dalam sidang etik.
"Sudah selesai diputus dalam sidang etik," kata Haris.
Sebelumnya, Novel Baswedan menyebut adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan petugas rutan KPK kepada istri tahanan. Hal itu sudah dilaporkan ke Dewas.
Novel mengatakan kasus pelecehan seksual ini jadi pintu masuk terungkapnya praktik pungli di rutan KPK yang diumumkan oleh Dewas.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel Baswedan kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Dalam akun media sosial Twitter, Novel Baswedan juga mengungkap hal serupa.
Menurut Novel, kasus asusila terhadap istri pegawai ini yang menjadi awal mula pungli di rutan KPK.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK Diduga Sudah Terjadi Jauh Sebelum Tahun 2021
Novel tidak menyebut itu bentuk pungli, melainkan pemerasan dan suap.
"Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," tulis Novel.
Novel merasa heran Dewas KPK mampu mengungkap kasus pemerasan dan suap di lingkungan rutan KPK.
Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menurut Novel, sempat menyebut Dewas KPK tak bisa diharapkan dalam mengungkap suatu kasus.
"Pak THP (Tumpak) ketika kami beberapa kali melaporkan Firli dengan bukti lengkap, dia bilang kurang lebihnya 'jangan terlalu berharap ke Dewas, kami tidak memiliki kewenangan apa-apa'. Tapi sekarang mereka bilang mengungkap kasus di Rutan KPK," kata Novel.