News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2023, Beserta Syarat Penerimanya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman Cek Penerima PIP Kemendikbud 2023 - Berikut ini cara cek penerima PIP Kemendikbud 2023, selain itu terdapat juga syaratnya sebagai penerima PIP. Terdapat juga besaran dana yang diterima.

TRIBUNNEWS.COM - Cara cek penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2023, melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home.

PIP Kemendikbud merupakan bentuk bantuan pemerntah yang disalurkan kepada siswa tingkat SD/SMP/SMA yang dianggap kurang mampu secara ekonomi.

Adapun besaran penerima bantuan dana PIP disesuaikan dengan tingkatan sekolah penerima bantuan, seperti tingkat SD akan menerima Rp 450.000 pertahun.

Kemudian untuk tingkat SMP senilai Rp 750.000 pertahun dan SMA menerima Rp 1.000.000 per tahunnya.

Dikutip dari laman PIP Kemdikbud, inilah cara cek penerima PIP Kemendikbud 2023 dengan cara mudah dan praktis.

Baca juga: PIP: 98 Persen Debitur Pembiayaan Ultra Mikro Adalah Perempuan

Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud

- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home;

- Masukkan NISN dan NIK pada bagian kanan layar yang bertulisakan 'Cek Penerima PIP';

- Kemudian masukkan perhitungan kode Capthca yang ada;

- Klik 'Cek Penerima KIP'.

Jika data Anda muncul, maka termasuk penerima dana bantuan PIP dan KIP.

Namun, jika datanya muncul tanpa KIP, berarti Anda termasuk penerima PIP tanpa KIP.

Diketahui bahwa penerima KIP hanya ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja.

Adapun yang perlu diperhatikan dalam keterangan penerima PIP tersbut.

Dalam keterangan tersebut terdapat tahun berapa Anda menjadi penerima PIP

Sebab bisa saja kamu menerima PIP di tahun sebelumnya, tapi bukan di tahun ini.

Seperti halnya jika data yang tertera hanya sampai tahhun 2021, maka Anda hanya menjadi penerima PIP sampai tahun 2021 saja.

Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, seperti:

- Data kamu tidak masuk DTKS

- Tidak ditandai layak PIP

- Tidak diusulkan lagi di tahun 2022

Syarat Penerima KIP Kemndikbud 2023

1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.

- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.

- Siswa terdampak bencana alam.

- SIswa korban musibah di daerah konflik.

- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).

- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.

- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini