TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat Firdaus Syam membeberkan sejumlah fakta hasil investigasi MUI soal Pondok pesantren Al-Zaytun.
Firdaus menuturkan, MUI telah melakukan penelitian pada Ponpes Al-Zaytun sejak 2022.
Dari hasil penelitian termasuk laporan dari masyarakat ditemukan adanya dugaan pidana di ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu.
"Berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat baik secara individu maupun kelompok, kemudian MUI sudah melakukan penelitian di tahun 2002."
"Di penelitian itu walaupun domainnya tentang pemahaman keagamaan, akan tetapi di penelitian kita mendapatkan fakta-fakta yang berkaitan (dugaan pidana)," kata Firdaus, di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (24/6/2023).
Firdaus mengungkapkan, ada dugaan kekerasan hingga penyesatan di Ponpes Al-Zaytun.
Baca juga: Mahfud MD Temukan Tiga Masalah dalam Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun
"Ada dugaan pidana, kekerasan, kemudian tindakan-tindakan pemaksaan dan sebagainnya, saya kira ini banyak laporannya ya."
"Kemudian hal-hal yang menyangkut penistaan agama dan dugaan penyesatan dan sebagainya," ujar Firdaus.
Firdaus menuturkan, dugaan tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah mantan anggota Al-Zaytun.
"Fakta datanya banyak itu, dari anggota Al-Zaytun yang sudah keluar memberikan laporan, banyak sekali laporan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyebut ada dugaan unsur pidana di polemik Ponpes Al-Zaytun.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melaporkan hasil investigasi dari tim lapangan, Sabtu (24/6/2023).
Baca juga: Pemda Kabupaten Indramayu Segel Galangan Kapal Milik Al Zaytun, Minta Izinnya Segera Diselesaikan
Mahfud MD mengatakan, ada tiga persoalan dalam polemik Ponpes Al-Zaytun.
Mahfud mengatakan, ada dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.