News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

BREAKING NEWS Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe. 

Penolakan eksepsi itu, disampaikan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6/2023).

"Menyatakan, nota keberatan terdakwa Lukas Enembe dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Breaking News KompasTV

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. 

Artinya, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana," kata hakim. 

Baca juga: Pihak Keluarga Sebut Majelis Hakim Punya Perhatian Khusus Terkait Kesehatan Lukas Enembe

Dalam persidangan hari ini Lukas Enembe hadir langsung dan didampingi tim penasihat hukumnya.

Lukas Enembe hadir menggunkan kaos kerah berwarna putih dan celana panjang hitam. 

Sebelumnya, Lukas Enembe telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). 

Dalam sidang tersebut, pihak Lukas Enembe juga langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi di persidangan kali ini. 

Eksepsi itu dibacakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe setelah dakwaan selesai dibacakan oleh JPU. 

Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Lukas, menyangkal atas dugaan korupsi yang dituduhkan. 

Ia merasa difitnah atas dakwaan jaksa yang menyebut dirinya melakukan tindakan melawan hukum tersebut.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya difitnah, saya dizolimi, saya dimiskinkan," demikian keberatan Lukas yang dibacakan kuasa hukumnya. 

Gubernur Papua nonakfif ini pula menyakinkan masyarakat Papua bahwa dirinya tidak menerima suap apapun.

"Untuk rakyatku di Papua. Saya Gubernur dua kali dipilih. Saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan."

"Saya Lukas Enembe tidak pernah korupsi, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tetapi KPK menggiring opini seolah-olah saya penjahat besar," tuturnya.

Ia merasa keberatan saat KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus judi.

Lukas mengganggap hal itu bukan masuk ranah KPK melainkan tindak pidana umum.

"Saya dituduh penjudi. Sekali pun itu benar itu tindak pidana umum bukan KPK yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi," ungkap Lukas.

Didakwa Terima 'hadiah' Rp45,8 Miliar

Lukas Enembe didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar.

Hal ini terkait Lukas Enembe yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Jaksa mengatakan, tindak pidana suap dilakukan Lukas Enembe pada rentang waktu 2017-2021. 

Permufakatan jahat itu dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," kata JPU, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

JPU menyatakan, Lukas tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa uang itu kepada KPK, dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-Undang.

Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti/Rina Ayu Panca Rini)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini