TRIBUNNEWS.COM - Buntut dugaan kasus rekening perusahaan milik Happy Hapsoro, PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments telah dibekukan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pembekuan rekening perusahaan suami Ketua DPR Puan Maharani itu dilakukan dalam rangka penyidikan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo.
Soal pembekuan rekening PT BUP, hal itu diinformasikan oleh Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.
Sebelumnya juga santer menggaung suami Puan, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro diduga terlibat korupsi BTS.
Namun hal tersebut dibantah oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Lantas berikut fakta-fakta PPATK yang membekukan rekening milik suami Puan Maharani:
Baca juga: Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
1. Diduga Terima Keuntungan
Haryoko Ari Prabowo mengatakan, rekening perusahaan Happy Hapsoro, yang notabene merupakan suami Puan Maharani lantaran dugaan adanya keterlibatan dalam penerimaan keuntungan yang disinyalir bersumber dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti.
Prabowo mengatakan, pemblokiran rekening-rekening milik PT BUP itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu.
2. Rekening Langsung Dibekukan
Prabowo juga mengatakan begitu menemukan hal janggal soal dugaan PT BUP terima keuntungan dari proyek BTS Kominfo, rekening perusahaan tersebut langsung di-freeze alias dibekukan.
Walau demikian, Prabowo tak mengetahui kapan pastinya rekening PT BUP dibekukan.
"Saya lupa pastinya. Pokoknya begitu ada informasi, kita freeze dulu," katanya.
3. Rekening Tak Bisa Mengirim Dana