News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Fakta Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan PPATK, Diduga Terima Keuntungan Proyek BTS

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama (Dirut) PT BUP yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki, ditetapkan tersangka kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo oleh Kejagung pada Kamis (15/6/2023). PT BUP merupakan milik suami Puan Maharani.

Yanuar P Wasesa selaku Kuasa Hukum PT BUP mengungkapkan bahwa PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS.

“Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu-menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,” ujar Yanuar dalam keterangannya pada Kamis (22/6/2023).

7. PDIP Bantah Suami Puan Terlibat Dugaan Korupsi

Soal kabar suami Puan Maharani, Happy Hapsoro diduga terlibat kasus korupsi, hal itu dibantah PDIP.

Hasto menegaskan kasus korupsi BTS dimulai dari pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yakni Kominfo.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto membantah kabar tersebut.

"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (29/5/2023).

"Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu adalah Kominfo," ujarnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ashri Fadilla/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini