TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (ASPARMINAS) meneguhkan komitmennya untuk mendukung Peta Jalan Pengurangan Sampah dengan menggelar Sosialisasi dan Coaching Clinic mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri LHK No P75/2019 (P75).
Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, kegiatan ini ditujukan untuk mendorong pengusaha agar aktif dalam upaya pengurangan timbulan sampah.
Kegiatan coaching clinic dibuka dengan sambutan oleh Vinda Damayanti Ansjar, S.Si., M.Sc. selaku Direktur Penanganan Sampah Kementerian LHK. Kegitan dihadiri oleh lebih dari 30 peserta baik secara langsung yang bertempat di kantor KLHK RI dan juga yang melalui daring.
Ia mengapresiasi ASPARMINAS beserta anggotanya yang telah berkomitmen dan terus berupaya mematuhi kewajiban pengurangan sampah.
"Kami akan terus mendampingi dalam semua proses dan memberikan apresiasi kepada produsen yang berkinerja baik sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum ASPARMINAS, Johan Muliawan yang juga memberikan sambutan, mengungkapkan kegembiraannya dan apresiasi kepada para peserta atas terselenggaranya kegiatan coaching clinic peta jalan pengurangan sampah.
Menurutnya, Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, serta penerapannya bagi pelaku usaha kecil menengah, perlu dibuatkan prosedur tersendiri sehingga skala pelaksanaan bisa disesuaikan dengan kapasitas pelaku usaha.
Selain itu, diharapkan KLHK bisa menyiapkan insentif yang bisa menstimulus pelaku usaha untuk percepatan pelaksanaannya.
Ia juga menegaskan bahwa ASPARMINAS akan bekerja sama dengan mitra seperti bank sampah, pelapak, asosiasi daur ulang, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah.
"ASPARMINAS kedepannya akan terus melakukan upaya edukasi lainya kepada anggota, seperti dalam upaya menuju zero emission, pelestarian sumber daya air dan penerapan energi baru terbarukan dalam produksinya. ASPARMINAS siap menjadi pionir dalam memajukan industri air minum dalam kemasan," tuturnya.
ASPARMINAS juga ingin berkontribusi agar seluruh anggota menerapkan sustainability dengan mendorong anggotanya melakukan konservasi sumber daya air dan bertanggung jawab terhadap sampah kemasannya.
Target pengurangan sampah
Sementara itu dalam sesi diskusi, Agnes Swastika Ningrum, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya, bersama dengan Rifky Ilhami, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, menyampaikan materi terkait peraturan Menteri LHK Nomor P75/2019.
Mereka menekankan pentingnya komitmen dari para produsen dalam mengurangi timbulan sampah dan menyoroti target nasional maupun daerah yang ditetapkan sebesar 30 persen dari total sampah pada tahun 2029.
Rifky juga menyampaikan, 30 persen ini merupakan total dari pengurangan sampah jenis kertas, logam, kaca, dan plastik. Dalam mencapai target ini, Kementerian LHK khususnya Ditjen PSLB3 menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak.
Sesi dilanjutkan dengan mentorisasi dari KLHK pada anggota ASPARMINAS dalam penyusunan Peta Jalan Pengurangan Sampah. Peserta aktif dan antusias dalam penyusunan peta jalan sampah.
Sebagai puncak dari kegiatan sosialisasi dan coaching clinic ini, dari 30 peserta yang berpartisipasi, ASPARMINAS berhasil memotivasi 8 pesertanya untuk menyerahkan dokumen Peta Jalan Pengurangan Sampah kepada pihak KLHK.
Melalui coaching clinic ini, peserta diharapkan dapat mengambil langkah nyata dalam mengurangi sampah dan menjaga lingkungan. Dengan kerjasama semua pihak, Indonesia dapat mencapai target pengurangan sampah yang telah ditetapkan.