Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi soal tugas dari Komjen Agus Andrianto yang bakal dirotasi menjadi Wakil Kepala Kepolisian Republik (Wakapolri) dari jabatan sebelumnya sebagai Kabareskrim Polri.
Sahroni menilai, pemilihan Agus oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakapolri pengganti Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa purna tugas adalah pilihan yang tepat.
"Pilihan Kapolri sudah tepat, komjen Agus mumpuni jadi Wakapolri," kata Sahroni saat dimintai tanggapannya, Senin (26/6/2023).
Meski demikian, Sahroni menilai kalau dalam menjabat nantinya, Komjen Agus sudah dinanti oleh beberapa tugas atau pekerjaan rumah sebagai Wakapolri.
Adapun tugas tersebut kata Bendum Partai NasDem itu yakni membenahi kondisi internal Polri di masa mendatang.
Hal tersebut dinilai penting, agar seluruh anggota Polri bisa lebih tertib dalam bertugas.
"PR kedepan Komjen Agus harus lebih benahi Internal agar semua anggota lebih tertib dan lebih mengayomi," kata dia.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowi menunjuk Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.
Baca juga: Kapolri Rotasi 539 Personel, Termasuk Wakapolri, Kapolda Sumut, hingga Kapolda Bali
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram dengan nomor ST/1393/VI/KEP./2023 tertanggal 24 Juni 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri.
"PJU (pejabat utama) Mabes Polri ada empat personel," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).
Dalam surat tersebut, posisi yang ditinggal Komjen Agus yakni Kabareskrim Polri kini digantikan oleh Komjen Wahyu Widada.
Sementara itu, untuk posisi Kabaintelkam Polri yang ditinggal Komjen Wahyu akan diisi oleh Komjen Suntana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Sandi Siber Negara (BSSN).
Selanjutnya, Listyo menunjuk Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca sebagai Asops Kapolri.
Diketahui, Gatot sudah menginjak umur 58 tahun. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3 Ayat (2) aturan tersebut, dijelaskan bahwa batas maksimum seorang personel Polri adalah pada usia 58 tahun. Dalam beleid yang sama diatur juga apabila anggota Polri yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.