News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Dakwaan Lengkap Jaksa ke Johnny G Plate, Minta Fasilitas hingga Uang Bulanan Rp 500 Juta

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Akan tetapi justru meminta perusahaan konsersium untuk melanjutkan pekerjaan padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.

8. Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420.000.000,

 9 Terdakwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Ahmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa yaitu;

A. pada April 2021 sebesar Rp 200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.

B. di pada bulan Juni 2021 sebesar Rp 250.000.000 kepada gereja GMIT di provinsi Nusa Tenggara Timur.

C. Pada Maret 2022 Rp 500.000.000 Kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus.

D. Pada Maret 2022 sebesar Rp 1.000.000.000 kepada Keuskupan dioses Kupang.

10. Terdakwa Johnny G Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 dibungkus kardus yang dibungkus kardus dan diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Welbertus kepada terdakwa sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan 1 kali di ruang kerja terdakwa di Kantor Kemenkominfo.

11. Terdakwa Johnny G Plate pada tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jerry Setiawan berupa sebagian pembayaran hotel beserta tim selama melakukan perjalanan dinas ke luar negeri ke Barcelona sebesar Rp 452.500.000.

12. Terdakwa Johnny G Plate sekitar Tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa pembagian pembayaran sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Perancis sebesar Rp 453.600.000, di London Inggris sebesar Rp 167.600.000 dan Amerika Serikat sebesar Rp 446.468.000.

Dalam sidang ini, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.

Sementara kerugian negara dalam perkara ini, sebesar Rp 8,032 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini