Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berterima kasih kepada para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Indonesia atas kebesaran hati mereka untuk menerima pemulihan melalui penantian yang sangat panjang.
Jokowi juga meyakini tidak ada proses yang sia-sia terkait itu.
Hal itu disampaikannya di Rumoh Geudong Kabupaten Pidie Aceh dapam sambutannya sebelum meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia pada Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Buka Peluang Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Lewat Mekanisme Yudisial
"Kepada para korban atau ahli waris korban saya mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati Bapak Ibu dan Saudara sekalian untuk menerima proses ini setelah melalui penantian yang sangat panjang. Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia," kata Jokowi.
Berdasarkan laporan dari Menko Polhukam Mahfud MD, kata Jokowi, korban dan keluarga korban di Aceh telah mulai mendapatkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, perbaikan tempat tinggal, serta pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya.
Baca juga: Jokowi Sebut Luka Korban HAM Berat Harus Dipulihkan
Ia berharap proses pemulihan hak-hak mereka menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada.
Jokowi juga berharap proses pemulihan para korban dan keluarga korban tersebut merupakan awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil.
"Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai dan sejahtera di atas pondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan," kata dia.
Jokowi mengatakan upaya yang dilakukan pemerintah saat ini adalah untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban.
Karena itu, kata dia, luka tersebut harus segera dipulihkan agar Indonesia mampu bergerak maju.
Sehingga, pada awal bulan Januari yang lalu ia memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.
Ia bersyukur, pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa bisa mulai direalisasikan.
Baca juga: Berbincang dengan 2 Eks Korban 65-66, Jokowi Tawarkan Jadi WNI
Hal tersebut, kata dia, sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang.
"Untuk itu sekali lagi, pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di negara kita Indonesia," kata Jokowi.