News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tersangka Perdagangan Anak Jual Bayi Hingga Rp 23 Juta, Termahal Berjenis Kelamin Perempuan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan 16 bayi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap para tersangka sindikat tindak pidana perdagangan orang menjual bayi dengan harga paling tinggi Rp23 juta. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bayi yang dijual rata-rata masih berusia di bawah 1 bulan. Adapun harga bayi tertinggi berjenis kelamin perempuan.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan 16 Bayi di Sulawesi Tengah-Bekasi, 4 Tersangka Ditangkap

"Untuk bayi laki-laki kisaran harga Rp13 juta sampai dengan Rp15 juta dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 juta sampai dengan Rp23 juta," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Ia menuturkan bahwa para tersangka mengambil untung hingga Rp 2 juta dari hasil penjualan bayi tersebut. Namun, paling rendah tersangka mendapatkan keuntungan Rp500 ribu.

"Bahwa terkait perdagangan bayi tersebut, para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan 16 Bayi di Sulawesi Tengah-Bekasi, 4 Tersangka Ditangkap

Lebih lanjut, Djuhandani menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk, jika adanya tersangka ataupun bayi lainnya yang dijual oleh para tersangka.

Sejauh ini, kata dia, bayi-bayi tersebut dijual oleh tersangka agar diadopsi oleh para pembelinya. Hal itu berdasarkan keterangan dari para tersangka.

"Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan anak bayi lainnya yang telah dijual termaksud mendalami pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang terhadap 16 anak yang masih berusia bayi. Total, ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan ke Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan tindak pidana penculikan anak atas nama A. Kasus ini pun dilaporkan dalam nomor polisi LP/B/120/VI/SPKT/Polda Sulawesi Tengah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik pun melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut. Usut punya usut, korban ternyata bukan korban penculikan.

Baca juga: Mahfud MD Benarkan Soal Dugaan Jaringan Perdagangan Ginjal dalam Kasus TPPO: Sudah Ditangani Polri

"Namun diserahkan sendiri oleh SS yang juga ibu korban anak A di Bandara Mutiara Sis Al-Jufro kepada seorang perempuan diketahui bernama D yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Melihat fakta itu, penyidik pun menerbitkan laporan polisi model A pada 12 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak. Selanjutnya, penyidik pun melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi tempat penampungan bayi.

Di tempat itu, kata Djuhandani, penyidik pun mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat perdagangan bayi. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dua bayi yang masih berusia di bawah dua bulan.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y (35) dan berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki laki yang masih berusia sekitar 2 minggu dan 1 bulan," jelasnya.

Setelah itu, penyidik Bareskrim Polri pun kembali melakukan pemdalaman. Selanjutnya, tiga orang tersangka SA (50), E (54) dan DM (25) berhasil diamankan yang diduga sebagai pemasok atau pencari bayi.

Ia menuturkan bahwa tersangka telah menjual anak sebanyak 16 bayi. Adapun mayoritas bayi yang dijual berjenis kelamin perempaun.

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan anak bayi sebanyak 16 anak dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan," tukasnya.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Jaringan Perdagangan 16 Bayi di Sulawesi Tengah-Bekasi, 4 Tersangka Ditangkap

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya 5 ponsel, 1 bundel blanko surat keterangan lahir, dan 2 buah ATM.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan pasal 6 UU Nomor 6 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Para pelaku pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 Juta paling banyak Rp600 juta.

Dan atau pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini