TRIBUNNEWS.COM - Penemuan jasad perempuan di area kebun pisang di Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Sragen terkuak.
Mengutip TribunSolo.com, jasad diketahui merupakan gadis berinisial YSAP (22) yang dibunuh teman kencannya.
Gadis malang asal Dukuh Bendungan, Klodran, Colomadu, Karanganyar ini ditemukan dalam kondisi tergeletak meninggal dunia dengan ditutupi daun pisang.
Adapun lokasi penemuannya di Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kalijambe, Sragen pada Kamis (22/6/2023) lalu.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dari pembunuhan gadis asal Colomadu, Karanganyar ini.
Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita asal Colomadu, Jasad Korban Ditutup Daun Pisang, Pelaku Sempat Naik Pitam
Ditutupi Daun Pisang
Jasad YSAP ditemukan warga dalam keadaan terlentang dan ditutupi selembar daun pisang.
Saat ditemukan, YSAP sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Sejumlah perhiasan pun masih terpasang rapi di tubuh mayat perempuan itu.
Perhiasan itu adalah dua cincin yang masih melingkar di jari kelingking kanan dan jari telunjuk kiri.
Korban disebutkan juga masih memakai kalung di lehernya.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono polisi sudah memeriksa sebanyak lima saksi yang terdiri dari warga sekitar lokasi kejadian, untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Baca juga: Kronologi Lengkap Wanita Muda di Colomadu Dibunuh Teman Kencan, Baru Kenal Tiga Minggu
Kronologi: Sempat Diracun dengan Es Teh
Diwartakan TribunSolo.com, tidak lama setelah itu, polisi berhasil mengungkap pelakunya, AT (23) asal Sumatra Selatan.
YSAP dan AT merupakan teman kencan, meski AT memiliki kekasih di bawah umur.
AT yang ingin menyetubuhi YSAP, lantas memberikannya es teh yang telah dicampuri empat jenis obat yang berbeda.
Awalnya, AT mengajak YSAP datang ke rumahnya di kawasan Ngemplak, Boyolali.
Saat di rumah AT, dia meminta YSAP untuk membeli es teh.
Saat YSAP pergi membeli es teh, AT menyiapkan empat jenis obat.
Setelah kembali, AT meminta YSAP untuk membeli es teh lagi untuk yang kedua kalinya.
"Sementara YSAP pergi membeli es teh yang kedua itu, AT mencampurkan obat racikannya ke es teh yang dibeli pertama," kata Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama.
Setelah kembali ke rumah, YSAP disuruh meminum es teh yang sudah dicampurkan obat tersebut.
Korban justru lemas dan pucat.
AT pun kemudian meminta YSAP untuk beristirahat di kamarnya.
Baca juga: Terobsesi Kasus Pembunuhan, Wanita di Korea Selatan Tikam Guru Les hingga Tewas
Ditinggal Melayat
Tidak lama setelah itu, AT kemudian menghubungi pacarnya berinisial KN (15).
AKBP Piter Yanottama menjelaskan AT saat itu sempat meninggalkan YSAP untuk pergi melayat.
AT lalu menceritakan kejadian yang dia alami pada KN.
Lantaran tak ada solusi, AT dan KN lalu meninggalkan YSA pergi dari rumah dulu untuk melayat.
Korban Dicekik dan Dibekap
Sepulang dari melayat, AT kemudian kembali ke rumah sendirian.
AT kaget melihat YSAP yang sadar dan menanyakan kepergian AT.
"Kowe meh nangdi meneh (kamu mau kemana lagi)," kata YSAP kepada AT.
Mendengar pertanyaan itu, AT justru mencekik dan membekap YSAP hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan YSAP meninggal, AT menghubungi KN.
Lalu, keduanya membuang jenazah YSAP di di Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.
Baca juga: Temuan Jasad Wanita di Sragen, Pelaku Pembunuhan Sempat Melawan saat Ditangkap
Pelaku Residivis, Baru Kenal 3 Minggu
Dikutip dari TribunSolo.com, belakangan terbongkar, AT ternyata merupakan residivis.
AKBP Piter Yanottama menyebut AT merupakan residivis pencurian HP di Sumatera Selatan.
"Dulu, pelaku ini merupakan tahanan di Sumatra Selatan dengan tindal pidana pencurian HP," ujar Piter Yanottama, Selasa (27/6/2023).
Keduanya, AT dan YSAP, baru kenal selama kurang lebih tiga minggu, sebelum kejadian nahas itu terjadi.
"(teman kencan) yang baru dikenal selama tiga minggu," kata Piter Yanottama.
Diancam 15 Tahun
Kini, AT terancam mendekam di balik dinginnya jeruji besi selama 15 tahun.
Hukuman 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi 'barang siapa, dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama lima belas tahun'.
"Hukuman tersebut diberikan kepada tersangka dikarenakan terbukti membunuh YSA teman kencannya," kata Piter Yanottama.
Adapun AT terbukti bersalah, setelah Reskrim Polres Sragen melakukan penyidikan dengan 15 saksi dan ditemukan 28 barang bukti.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)