TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia, Menteri LHK, Siti Nurbaya meminta birokrasi pemerintah daerah untuk mengawal Environmental Governance/Tata Kelola Lingkungan. Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon ini telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
"Saya titip di birokrasi Pemerintah Daerah untuk mengawal Environmental Governance ini," ujar Menteri Siti pada Sosialisasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Sektor Kehutanan yang dihadiri oleh para Sekretaris Daerah se-Indonesia, di Jakarta, (27/06/2023) yang turut dihadiri Kepala BRGM, Dirjen PPI, Dirjen PHL, Dirjen PSLB3, Plt. Dirjen PKTL, Direktur Utama BPDLH, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KLHK, dan Kepala UPT Lingkup KLHK.
Environmental Governance atau tata kelola lingkungan merupakan tata nilai yang terdiri dari aturan, praktek-praktek, kebijakan, kelembagaan dan lain-lain yang membentuk interaksi manusia dengan lingkungannya. Tata kelola lingkungan yang baik mempertimbangkan peran aktor-aktor yang memberikan dampak terhadap lingkungan.
"Kerjasama antara pemerintah, pemerintah daerah, private sector dan civil society diperlukan dalam melakukan tata kelola lingkungan yang baik untuk efektivitas pemerintahan dan bergerak menuju masa depan yang sustainable," tutur Menteri Siti.
Beberapa elemen kunci dalam Environmental Governance mencakup:
(1) Melekatkan aspek lingkungan dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan dan dalam aksi nyata lapangan;
(2) Konseptualisasi tentang wilayah dan masyarakat secara ekonomi dan politik sebagai bagian dari lingkungan;
(3) Menekankan hubungan antara masyarakat dan ekosistem tempat hidupnya dan mendorong langkah-langkah menuju sistem sirkular atau daur ulang (bukan yang langsung terbuang).
Selanjutnya dalam menjaga lingkungan dan mengendalikannya dari daya rusak termasuk dampak perubahan iklim, Menteri Siti mengungkapkan beberapa prinsip yang dipakai dalam bekerja, yaitu: Prinsip Environmental Governance, Prinsip Sustainable Forest Management dan Prinsip Carbon Governance.
Menteri Siti pun menuturkan jika Pemerintah Indonesia berpegang pada UUD 1945 menyangkut pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Komitmen kepada internasional juga dijalankan sebagaimana semangat dalam pembukaan UUD bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia, selain kita juga menimba manfaat dari kerjasama teknis luar negeri, pengetahuan, teknologi dan pendanaannya.
Pada Sosialisasi ini Para Sekretaris Daerah mendengar tujuh paparan yaitu:
1. Kebijakan Perpres 98 Tahun 2021, Nilai Ekonomi Karbon dan Permen LHK P.21/2022,
2. Agenda FOLU Net Sink 2030,
3. Rencana Perdagangan Karbon Dalam dan Luar Negeri,
4. Kebijakan Perdagangan Karbon Hutan (Permen P.7/2023),
5. Koneksitas Program Sektor Energi, Dekarbonisasi,
6. Sistem Registri Nasional (SRN), validasi, dan verifikasi, serta sertifikasi karbon,
7. Sistem dan dukungan pendanaan lingkungan dan iklim.