Hal tersebut seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28.
3. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban juga boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Baca juga: 4 Resep Bakaran Daging Kambing Kurban, Cocok Jadi Olahan saat Idul Adha
Aturan Pembagian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan
Adapun aturan pedistribusian daging kurban dalam bentuk olahan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 Tahun 2019, mengutip dari laman resminya sebagai berikut.
Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan.
Pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:
a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)