News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2023

Aturan Pembagian Daging Kurban sesuai Syariat Islam, Kepada yang Berhak Menerimanya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAGIKAN DAGING QURBAN DI DESA- Warga memotong daging kurban sebelum dibagikan kepada masyarakat di desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Sabtu (1/8/2020). - Berikut aturan pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam, kepada yang berhak menerimanya, meliputi cara hitung hingga dalam bentuk olahan.

Hal tersebut seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28.

3. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban juga boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Baca juga: 4 Resep Bakaran Daging Kambing Kurban, Cocok Jadi Olahan saat Idul Adha

Aturan Pembagian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan

Adapun aturan pedistribusian daging kurban dalam bentuk olahan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 Tahun 2019, mengutip dari laman resminya sebagai berikut.

Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan.

Pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.

b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini