TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, yakni Panji Gumilang akan dipanggil oleh Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
"Al Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil," kata Agus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Setelah Panji Gumilang dimintai klarifikasi, Agus mengungkapkan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.
Keputusan atas gelar perkara tersebut akan didapatkan pada Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Deretan Upaya Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al-Zaytun seusai Dinyatakan Ada Aspek Pidana
"Kemungkinan kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara."
"Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ucapnya.
Respons Mahfud MD soal Al Zaytun Tetap Buka Pendaftaran Santri Baru
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi Ponpes Al Zaytun yang masih membuka pendaftaran santri baru di tengah polemik yang sedang terjadi.
Meski Panji Gumilang akan diproses hukum, Mahfud MD mengatakan sebagai lembaga pendidikan, Al Zaytun masih boleh beraktivitas, termasuk membuka pendaftaraan santri baru.
"Katanya masih terima pendaftaran, silakan masih terima pendaftaran."
"Karena ponpes itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina,” terang Mahfud setelah memberi ceramah di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Kamis (29/6/2023), dikutip dari akun Instragram pribadinya.
Baca juga: Muhadjir Effendy Sebut Al-Zaytun Tak Hanya Sekadar Ponpes Tapi Merupakan Komune
"Tetapi orangnya, yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan-laporan tentang peristiwa-peristiwa konkrit yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," imbuhnya.
Dikatakan Mahfud MD, pemerintah akan melakukan evaluasi secara administrasi di Ponpes Al Zaytun, mengenai apakah ada ajaran yang tidak sesuai kurikulum.