TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menargetkan polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun rintisan Panji Gumilang, segera cepat diselesaikan.
Pasalnya, ada unsur pelanggaran pidana di ponpes yang didirikan di Indramayu, Jawa Barat itu.
"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana dan ini akan langsung ditangai oleh Polri dan tidak akan diambangkan."
"(Targetnya) akan segera di selesaikan, karena ada aspek pidana," kata Mahfud MD usai mengisi ceramah dan sholat ied di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023), dikutip dari dalam unggahan akun Instagramnya @mohmahfudmd.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut Ponpes Al-Zaytun akan dilakukan evaluasi secara administratif.
"Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya," ungkap Mahfud.
Baca juga: Deretan Upaya Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al-Zaytun seusai Dinyatakan Ada Aspek Pidana
Dalam evaluasi ini, kata Mahfud, pembelajaran bagi para siswa-siswi ponpes tetap akan berjalan.
Terkait kabar Ponpen Al-Zaytun masih terus membuka pendaftaran siswa baru, Mahfud tak melarangnya.
"Pembelajaran tetap akan terus berjalan" sambung Mahfud.
"Katanya masih membuka pendaftaran (bagi siswa baru) itu silakan, karena itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina."
"Tapi, orangnya yang melakukan pelanggaran hukum ya harus kita proses sesuai dengan bukti dan fakta yang terjadi," lanjut Mahfud.
Sementara itu, sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bakal melakukan pengecekan langsung ke Ponpes Al-Zaytun.
Adapun tujuannya untuk mendalami apakah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh ponpes yang dipimpin Panji Gumilang.
Polri juga akan memanggil beberapa saksi ahli untuk memastikan kebenaran terjadinya pelanggaran atau penyelewengan ajaran di Ponpes Al-Zaytun.