TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pernyataan terbaru soal Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang menuai kontroversi terkait ajarannya.
Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru tentang polemik Ponpes Al Zaytun usai mengisi ceramah dan salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).
Dikutip dari Instagram @mahfudmd, berikut pernyataan lengkap Mahfud MD terkait Ponpes Al Zaytun.
Aspek Hukum Pidana Al Zaytun Ditangani Polri
Mahfud MD menyatakan aspek hukum pidana di Ponpes Al Zaytun akan ditangani Polri dan tidak akan diambangkan.
"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan."
"Tidak boleh ada satu perkara diambangka. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak," ungkap Mahfud.
Baca juga: Respons Desakan Masyarakat Soal Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Menko PMK: Masih Dikaji
Mahfud MD menyatakan tidak ada target waktu dalam penyelesaian hukum pidana.
"Enggak ada target waktunya tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana," ujarnya.
Baca juga: Amien Rais Sebut Ponpes Al-Zaytun Indramayu Produk Orde Baru
Ponpes Al Zaytun akan Dievaluasi
Mahfud juga menyatakan Ponpes Al Zaytun akan dievaluasi secara administratif.
Kata Mahfud, tindakan evaluasinya terkait bagaimana penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya.
"Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu," ujarnya.
Persilakan Lakukan Pendaftaran