Lebih lanjut, Mahfud mempersilakan Ponpes Al Zaytun untuk melanjutkan proses akademiknya.
Diketahui, saat ini Ponpes Al Zaytun masih membuka pendaftaran peserta didik baru.
"Katanya masih menerima pendaftaran, silakan pendaftaran karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina," ungkapnya.
Pelanggar Hukum akan Ditindak Tegas
Meski Ponpes Al Zaytun akan dibina dan dievaluasi, Mahfud menegaskan orang yang melanggar hukum akan ditindak secara tegas.
"Orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkrit yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, itu aja," pungkas Mahfud.
Baca juga: Jika Bermasalah, PP Muhammadiyah Sebut Kemenag Berwenang Tutup Pesantren Al Zaytun
Respons Polri
Sementara itu Bareskrim Polri merespons pernyataan Mahfud MD yang melihat unsur pidana dalam kasus Pondok Pesantren Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya memang telah menerima aduan ataupun laporan terkait kasus pondok pesantren Al Zaytun.
Hingga saat ini, kata dia, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman.
Khususnya, apakah kasus tersebut bisa memenuhi unsur pidana berdasarkan sejumlah alat bukti.
"Kewajiban kita adalah mengkonstruksikan dari laporan tersebut, apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan."
"Tentu saja dengan pembuktian," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Ia menuturkan kasus tersebut kini masih dalam tahapan penyelidikan.