Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi polemik pondok pesantren Al Zaytun.
Saat ini pemilik pondok pesantren itu yakni Panji Gumilang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Terkait hal ini, Muhammadiyah menyoroti soal peran dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI (Kemenag).
Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Kemenag memiliki kewenangan untuk menutup pesantren tersebut jika memang ditemukan adanya indikasi masalah pidana.
Sebab, kata Mu'ti, seluruh perizinan dibukanya hingga pemberian sanksi terhadap pondok pesantren menjadi kewenangan murni dari Kemenag.
"Zaytun itu, begini, kalau kita mengikuti UU pesantren, yang punya kewenangan untuk mengizinkan pesantren itu dibuka kemudian juga mengawasi penyelenggaraan pesantren, baik dari sisi kurikulum nya pembelajaran nya dan manajerial nya termasuk yang mempunyai wewenang soal menutup pesantren itu adalah Kementerian Agama," kata Mu'ti saat ditemui usai mengisi Khutbah salat iduladha di Masjid Jami Al Huda Muhammadiyah, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Menko PMK Sebut Ponpes Al Zaytun Sebuah Komune: Sistemnya Mirip Negara
Atas hal itu, Mu'ti meminta kepada Kementerian Agama untuk bertindak setidaknya membentuk tim investigasi untuk mengusut polemik ini.
Terlebih menurut dia, polemik yang melibatkan ponpes Al Zaytun tersebut bukan kali ini terjadi.
Namun Kemenag belum juga mengambil sikap atas hal ini.
"Ini kan sudah berkali-kali terjadi, dan itu kenapa terus menerus terjadi? Menurut saya, karena memang tidak ada ketegasan dari Kemenag, sebagai institusi negara yang punya kewenangan untuk mengizinkan pesantren, mengawasi pesantren, dan menutup kalau ada pesantren yang melanggar aturan," tutur dia.
Tak hanya itu, peran pemerintah melalui Kemenag dalam polemik ini juga dinilai penting.
Sebab menurut Mu'ti, informasi yang beredar sejauh ini tidak serta merta didasari oleh fakta dan data yang jelas.
Sehingga, pemerintah dinilai harus andil untuk memeriksa langsung potensi terjadinya pelanggaran aturan di pondok pesantren tersebut.