Namun, bukan tidak mungkin perkara itu bisa ditingkatkan menjadi penyidikan jika ditemukan unsur pidana.
"Tentu saja langkah yang kita laksanakan adalah saat ini melaksanakan penyelidikan. Kalau nanti terpenuhi bahwa ini ada unsur pidana diyakini sebuah pidana tentu saja kita akan melaksanakan upaya penyidikan, setelah penyidikan kita mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, alat bukti lainnya," ungkapnya.
Karena itu, Djuhandani meminta masyarakat bersabar mengenai proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Bareskrim.
Sebab, penyidik masih melakukan tahapan pemeriksaan terhadap pelapor.
"Apakah ini bisa digunakan kepada untuk menetapkan tersangka. Jadi ini masih proses yang awal dimana saat ini baru pemeriksaan kepada pelapor."
"Kita tetep melihat hal ini sebagai yang sudah kita laksanakan untuk berupaya percepatan untuk melihat sejauh mana dan akan kita akan sampaikan lebih lanjut kepada publik," ujarnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Igman Ibrahim)