News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Pernyataan Terbaru Mahfud MD soal Ponpes Al Zaytun: Hukum Pidana Diproses, Ponpes Bakal Dievaluasi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru tentang polemik Ponpes Al Zaytun seusai mengisi ceramah dan salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pernyataan terbaru soal Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang menuai kontroversi terkait ajarannya.

Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru tentang polemik Ponpes Al Zaytun usai mengisi ceramah dan salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).

Dikutip dari Instagram @mahfudmd, berikut pernyataan lengkap Mahfud MD terkait Ponpes Al Zaytun.

Aspek Hukum Pidana Al Zaytun Ditangani Polri

Mahfud MD menyatakan aspek hukum pidana di Ponpes Al Zaytun akan ditangani Polri dan tidak akan diambangkan.

"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan."

"Tidak boleh ada satu perkara diambangka. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak," ungkap Mahfud.

Baca juga: Respons Desakan Masyarakat Soal Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Menko PMK: Masih Dikaji

Mahfud MD menyatakan tidak ada target waktu dalam penyelesaian hukum pidana.

"Enggak ada target waktunya tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana," ujarnya.

Baca juga: Amien Rais Sebut Ponpes Al-Zaytun Indramayu Produk Orde Baru

Ponpes Al Zaytun akan Dievaluasi

Mahfud juga menyatakan Ponpes Al Zaytun akan dievaluasi secara administratif.

Kata Mahfud, tindakan evaluasinya terkait bagaimana penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya.

"Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu," ujarnya.

Massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI) melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (26/6/2023). Aksi demonstrasi tersebut menuntut pencabutan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun dan menuntut Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Ponpes Al-Zaytun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Persilakan Lakukan Pendaftaran

Lebih lanjut, Mahfud mempersilakan Ponpes Al Zaytun untuk melanjutkan proses akademiknya.

Diketahui, saat ini Ponpes Al Zaytun masih membuka pendaftaran peserta didik baru.

"Katanya masih menerima pendaftaran, silakan pendaftaran karena pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina," ungkapnya.

Pelanggar Hukum akan Ditindak Tegas

Meski Ponpes Al Zaytun akan dibina dan dievaluasi, Mahfud menegaskan orang yang melanggar hukum akan ditindak secara tegas.

"Orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkrit yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, itu aja," pungkas Mahfud.

Baca juga: Jika Bermasalah, PP Muhammadiyah Sebut Kemenag Berwenang Tutup Pesantren Al Zaytun

Respons Polri

Sementara itu Bareskrim Polri merespons pernyataan Mahfud MD yang melihat unsur pidana dalam kasus Pondok Pesantren Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya memang telah menerima aduan ataupun laporan terkait kasus pondok pesantren Al Zaytun.

Hingga saat ini, kata dia, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman.

Khususnya, apakah kasus tersebut bisa memenuhi unsur pidana berdasarkan sejumlah alat bukti.

"Kewajiban kita adalah mengkonstruksikan dari laporan tersebut, apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan."

"Tentu saja dengan pembuktian," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Ist)

Ia menuturkan kasus tersebut kini masih dalam tahapan penyelidikan.

Namun, bukan tidak mungkin perkara itu bisa ditingkatkan menjadi penyidikan jika ditemukan unsur pidana.

"Tentu saja langkah yang kita laksanakan adalah saat ini melaksanakan penyelidikan. Kalau nanti terpenuhi bahwa ini ada unsur pidana diyakini sebuah pidana tentu saja kita akan melaksanakan upaya penyidikan, setelah penyidikan kita mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, alat bukti lainnya," ungkapnya.

Karena itu, Djuhandani meminta masyarakat bersabar mengenai proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Bareskrim.

Sebab, penyidik masih melakukan tahapan pemeriksaan terhadap pelapor.

"Apakah ini bisa digunakan kepada untuk menetapkan tersangka. Jadi ini masih proses yang awal dimana saat ini baru pemeriksaan kepada pelapor."

"Kita tetep melihat hal ini sebagai yang sudah kita laksanakan untuk berupaya percepatan untuk melihat sejauh mana dan akan kita akan sampaikan lebih lanjut kepada publik," ujarnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini