News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membagi Kebaikan di Ruang Publik Adalah Suatu Kewajiban

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Seminar Nasional Linguistik Terapan di Ranah Hukum, Penerjemahan, dan Pengajaran Bahasa: Antara Urgensi Peluang dan Tantangan oleh Universitas Al Azhar Indonesia, Selasa (30/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu belakang ini, banyak sekali peristiwa hukum yang viral dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait dengan oknum-oknum Kejaksaan.

Tidak peduli benar ataupun salah, sebab yang terpenting adalah peristiwa tersebut viral. 

 

Dalam setiap penanganan perkara, Kejaksaan selalu berupaya memberikan solusi terbaik kepada masyarakat. Namun terkadang, Kejaksaan justru menerima tanggapan tidak menyenangkan seperti menjadi bahan hujatan, sindiran, dan makian. 

"Inilah ruang publik yang tiada sekat, ruang, waktu, dan batas. Publik sangat mudah diprovokasi dan diintimidasi dengan hal-hal berbau kesenjangan, kriminalisasi, diskriminasi, terzalimi, serta hal negatif lainnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya Jumat (30/6/2023).

Pendewasaan penegakan hukum kini dikatakan Burhanuddin dihakimi dengan slogan masyarakat No Viral, No Justice. Publik tidak peduli kebenarannya, asalkan peristiwa tersebut viral untuk mendapat perhatian khalayak luas.

"Namun, hal tersebut justru dapat merugikan diri mereka sendiri ketika harus berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," sambungnya.

Dikatakan Burhanuddin bahwa Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum harus menangkap positif ruang publik dan media sosial, yang dipenuhi dengan berbagai macam karakter masyarakat. 

"Maka, suka atau tidak, Kejaksaan harus terlibat didalamnya agar cepat, tepat, dan akurat dalam merespon setiap kejadian. Sebab apabila terlambat dalam merespon peristiwa yang ada, maka dapat menjadi bumerang bahkan merusak citra Kejaksaan," tegasnya.

Baca juga: Jaksa Agung Copot Oknum Jaksa Pemeras Guru SD di Batu Bara

Untuk itu dikatakannya, kemajuan era digitalisasi ini harus dimaknai sebagai perkembangan positif, terutama bagi para Jaksa dalam penanganan setiap perkara, serta responsif terhadap setiap peristiwa. 

Tak hanya itu, ia melanjutkan setiap kejadian viral dapat dijadikan bahan introspeksi untuk melakukan tindakan nyata, sehingga publik percaya bahwa hal yang dilakukan oleh Kejaksaan sesuai dengan koridor hukum dan tuntutan masyarakat.

"Tidak ada tempat bagi kebusukan, keburukan, dan tindakan-tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan hati nurani. Dalam dunia yang serba terang benderang dan transparan, hanyalah keburukan yang lebih dominan terlihat dibanding kebaikan," sambungnya.

Oleh karenanya, dikatakan Burhanuddin jangan pernah bosan untuk berbuat baik, tegakkan hukum dengan hati nurani, serta raih kepercayaan publik dengan profesionalisme dan integritas. 

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat, agar jangan segan-segan untuk melaporkan apabila ada oknum Jaksa yang tidak memberikan hak anda sebagaimana mestinya. Saya pastikan tidak ada yang didiamkan dan semua pasti kami klarifikasi, tindak, dan disampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Jaksa Agung itu.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Kendala Bahasa Membuat Bengkak Biaya Perkara

Akhir kata, dikatakan Burhanuddin membagi kebaikan di ruang publik adalah suatu kewajiban. Oleh karena itu, sebelum menyampaikan segala sesuatu di ruang publik, alangkah baiknya perlu melakukan check and recheck, serta didukung fakta dan bukti kuat. 

"Ruang publik adalah milik kita bersama. Mari rawat bersama dengan hal-hal baik guna kebaikan kita bersama," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini